Showing posts with label homeworks. Show all posts
Showing posts with label homeworks. Show all posts

5.27.2013

Archipelagic waters

Archipelagic waters are the waters inside and around an archipelago. Article 46 of The United Nations Convention on the Law of the Sea of 1982 (UNCLOS 1982) treats “archipelago” as a group of islands, including parts of islands, interconnecting waters and other natural features which are so closely interrelated that such islands, waters and other natural features form an intrinsic geographical, economic and political entity, or which historically have been regarded as such. It has to be noted here that archipelagic waters which are waters within the archipelagic baselines are not internal waters. The legal concept of archipelagic waters is without prejudice for the right of the state to draw lines for the delimitation of internal waters in accordance with Articles 9, 10, and 11[1] for the mouths of rivers, bays, and ports. Such lines of delimitation are known as closing lines rather than baselines as in the territorial sea concept,[2] as they serve only as the boundary for waters completely outside the jurisdiction  of the Convention (internal waters) and do not act as the starting point for establishing zones. There is no right of innocent passage in internal waters enclosed by closing lines, even if they were not considered internal waters previously, a further contrast to the territorial sea concept.[3] If we refer to those articles, we can see that there are two kinds of baselines within the Archipelagic State. The first one is the baseline which is usually used in bays, mouths of rivers, and ports, that makes the waters inside that baseline recognized as internal waters where no rights of innocent passage allowed. The second one is the Archipelagic Baseline, which has been described in the previous section. The waters inside this baseline are recognized as Archipelagic Waters where there are some rights given to international community.
The sovereignty of an archipelagic State extends to the waters enclosed by the archipelagic baselines drawn in accordance with article 47, described as archipelagic waters, regardless of their depth or distance from the coast.[4] And this sovereignty extends to the air space over the archipelagic waters, as well as to their bed and subsoil, and the resources contained therein.[5] From these two paragraphs above, we can see that an archipelagic State has sovereignty over its archipelagic waters, moreover it also extends to the air space over the archipelagic waters, as well as to their bed and subsoil, and the resources contained therein. However, this sovereignty is subject a number of rights enjoyed by third states.
Those rights are specifically explained on the UNCLOS 1982 in Article 51, Article 52, and Article 53. Paragraph 1 Article 51 indicated that an archipelagic State shall respect existing agreements with other States. This provision was presumably inserted to avoid any possible conflict between an archipelagic State’s rights under UNCLOS 1982 and its obligations under prior agreements, and is an exception to the general provision under article 311 dealing with the relationship of the Convention and prior treaties.[6] Moreover, this paragraph also stated that archipelagic state shall recognize traditional fishing rights and other legitimate activities of the immediately adjacent neighboring States in certain areas falling within archipelagic waters. In paragraph 2, Article 51 then gives explanations about existing submarine cable. If we read that article, we can see that Archipelagic States are to respect existing submarine cables laid by other States and passing through their waters without making a landfall. And the archipelagic stare are to permit the maintenance and replacement of such cables upon receiving due notice of their location and the intention to repair or replace them. Then, an archipelagic state may not forcibly revoked foreign country’s submarine cables if there is no agreement from that country who laid the cables. The foreign states do not have any rights to plant any new submarine cables after a country has declared itself to be an archipelagic state. Foreign states have rights only with regard to existing cables. In part IV of UNCLOS 1982, we can only see the regulations about the submarine cable. There are no provisions that regulate pipelines along the archipelagic waters. Because of that, there is a possibility that an archipelagic state can require pipelines removal to a state that is also a party to UNCLOS 1982. However, if the State owning the pipelines is a non UNCLOS 1982 party, the relationship between the archipelagic state and the State owning the pipelines will be governed by the customary international law or by agreements that concluded between countries. For example, Indonesia and Malaysia signed an agreement in 1982. This agreement has provisions guaranteeing navigation and over flight between East and West Malaysia, deals with cables linking East and West Malaysia and passing through Indonesian waters, and permits Malaysian fisherman to fish by traditional methods in part of Indonesia’s archipelagic waters east of the Anambas Islands, an area where Malaysian fishermen have fished for decades. After that, this agreement also permits Malaysia to lay new cables and pipelines through Indonesian waters provided that this does not interfere with the exploitation of sea-bed mineral resources by Indonesia within its territorial sea and archipelagic waters, and requires Indonesia to protect existing cables and pipelines.[7]
            Article 52 and 53 of UNCLOS 1982 then regulating matters concerning navigational rights that given to foreign countries by the archipelagic states. These navigational regimes were a debate issue in the production of the Law of the Sea Convention. The debate was specifically discuss about the will of archipelagic states that wanted to be recognized as complete and encompassing nations, coastal states that wanted to increase the limit of their territorial seas, and maritime countries were determined to retain their vital commercial and strategic access to sea lanes through these coastal states. But finally, the debate resulted in provisions about right of innocent passage and archipelagic sea lanes passage that stated in Article 52 and 53 UNCLOS.
            Article 19 paragraph 1 of UNCLOS 1982 decribed that passage is innocent so long as it is not prejudicial to the peace, good order or security of the coastal State.[8] This innocent passage according to UNCLOS 1982 applies only to the territorial seas of the state. According to article 52 paragraph 1 UNCLOS 1982, the ships of all States enjoy in archipelagic waters the same right of innocent passage as they enjoy in the territorial sea. And in addition, in article 52 paragraph 2 it is stated that this right may only be suspended temporarily and in specified areas, for security reasons, after due notice has been given. Based on Article 53 of UNCLOS, archipelagic sea lane passage means the exercise of the rights of navigation and over flight in normal mode solely for the purpose of continuous, expeditious and unobstructed transit between one part of the high seas or an exclusive economic zone and another part of the high seas or an exclusive economic zone.[9] This right could be exercised in two instances, first, in all normal passage routes used for international navigation or over flight through or over archipelagic waters and its adjacent territorial sea; second, in sea lanes or air routes which the concerned archipelagic state has specifically designated.[10]
            This particular regime of archipelagic sea lanes passage guarantees that ships and aircrafts of other States have the right to pass through and over archipelagic waters on designated sea lanes and air routes.[11] It is very different with what we understand about the right of innocent passage. The following instances constitute distinctions between two principles of innocent passage and archipelagic sea lane passage with regard to passage through archipelagic waters:[12]
1.      The right of innocent passage requires that submarines and other under water vehicles should navigate on the surface, showing their flags; whereas in archipelagic sea lane passage, underwater vehicle is allowed to navigate under normal mode which is possible that it pass underwater;
2.      There is no right of over flight in areas where innocent passage is allowed while in    archipelagic sea lane, over flight is permitted;
3.      The right of innocent passage  could be suspended in certain cases like when there is military exercise or the State has to deal with local crises but archipelagic sea lane passage cannot be suspended, it may only be substituted;
4.      With regard to warships, there are no precise rules under international law that would require countries to give prior notice on innocent passage of warships; other countries necessitate prior notice while some do not require but in archipelagic sea lane passage, prior notification on the passage of warship through it is explicitly not required; 
5.      The provisions on archipelagic sea lane do not include the possibility of cooperation between the archipelagic State and user States in terms of establishment of safety rules on navigation and the prevention and control of pollution from ship through archipelagic sea lane are not covered by this concept.
We can see from what has been mentioned above, that regulations about archipelagic sea lanes passage is not as strict as the regulations about the right of innocent passage. Beside the differences between the archipelagic sea lanes passage and innocent passage, there are similar characteristics between archipelagic sea lanes passage and transit passage through and over straits used for international navigation. Article 54 of UNCLOS specifically states that provisions on transit passage in article 39, 40, 42, and 44, shall be applied mutatis mutandis  to the regime of archipelagic sea  lane passage. Emphasis should be made on the following similarities:[13]
1.      The rights of transit passage and archipelagic sea lane passage include overflight for aircraft as well as navigation for ships;
2.      Ships exercising right of transit or archipelagic sea lane passage may use their normal mode of transit, hence, surface warship may pass through sea lane in a manner necessary for their security to include formation steaming and recovery of aircraft;
3.      Both rights may never be suspended for reason of national security, even temporarily.
The foregoing circumstances do not apply to right of innocent passage. On the other hand, these rights differ from one another under the following aspects:[14]
1.      Transit passage signifies exercise  of freedom, while archipelagic sea lanes passage is the exercise of the rights of navigation or overflight; 
2.      As a matter of general right, ships and aircrafts enjoy right of transit passage through straits. On the other hand, they  enjoy a general right of sea lanes passage if the archipelagic state designates; otherwise this right “may” be exercised through the routes used for international navigation;
3.      Unlike in the case of transit passage, both sea lanes and air routes must be established on axis lines within archipelagic waters
4.      All normal passage routes used for  international navigation should be included in designating archipelagic sea lanes and air routes, whereas; it is not a requirement in transit passage;
5.      The right of overflight under archipelagic sea lanes passage is restricted to air routes above sea lanes, unlike in the freedom of overflight within transit passage regime. This means that overflight should be made strictly above the designated sea lanes or routes normally used for international navigation, in the absence of designated sea lanes.
Basically, archipelagic sea lanes cater to the needs of user states so they could have uninterrupted navigation through archipelagic waters. They facilitate the unobstructed passage of military vessels and aircrafts over the waters of the archipelagic state. [15]In order to protect its maritime security in relation to the establishment of archipelagic sea lane passage, the archipelagic state may, under Article 42 UNCLOS,  adopt laws and regulations relating to sea lane passage in respect of safety of navigation, prevention and control of pollution, prevention of fishing and the loading and unloading of any commodity, currency or person or sanitary laws or regulation.[16]While it is true that designating archipelagic sea lane passage is the ultimate responsibility of archipelagic States to the international community, it shall also be considered that maintaining territorial integrity is paramount to other obligations. There are certain important interests which the archipelagic state cannot give up, for instance its maritime security, to satisfy concerns  of the user states. Hence, designation of archipelagic sea lanes shall be viewed as the greatest contribution of archipelagic states to the international community, particularly to major maritime powers because their right to navigation through archipelagic waters is being upheld and guaranteed.[17] 
Indonesia, as one of the biggest archipelagic States that exist in this world, without any doubt already has the archipelagic sea lanes passage that has been published by the IMO. This archipelagic sea lanes passage was accepted by the IMO in the 1998. The accepted proposal of Indonesia consists of the following three north-south routes of archipelagic sea lanes passage:[18]
·         ASL I:   Sunda Strait – Karimata Strait – Natura Sea – South China Sea 
·         ASL II: Lombok Strait – Makasar Strait – Sulawesi Sea
·         ASL III A: Sawu Sea – Ombai Strait – Banda Sea (West part of Burn Islands) – Seram Sea (Eastern part of Mongole Island) – Maluku Sea - Pacific Ocean 
·         ASL III B: Timor Sea – Leti Strait – Banda Sea (West part of Burn Islands) – Seram Sea (Eastern part of Mongole Island) – Maluku Sea - Pacific Ocean 
·         ASLIII C: Arafura Sea – Banda Sea (West part of Burn Islands) – Seram Sea (Eastern part of Mongole Island) – Maluku Sea - Pacific Ocean 
ASL I facilitates navigation from the Indian Ocean, through Sunda Strait while ASL II, the central route, facilitates navigation from Indian Ocean through Lombok Strait and Makassar Strait and to Sulawesi Sea and Pacific Ocean and Philippine waters and lastly ASL III, which is in the southern part with three branches, facilitates the navigation from Timor Sea and Arafura Sea to the Pacific Ocean through Sawu Sea, Banda Sea, Seram Sea and Molucca Sea. [19]All these routes were indicated in the map submitted to the IMO. It may be noted that the designation did not include east-west route although the user states insist on this issue.
This IMO resolution was implemented by Indonesia through Indonesian Government Decree No. 37/2002 dated 28 June 2002 and referred to as Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). With this sea lanes passage, Indonesia hold the title to be the very first archipelagic State to designate archipelagic sea lanes passage.






[1] Art 50
[2] Art 5
[3] Art 8 para 2
[4] Art 49 para 1
[5] Art 49 para 2
[6] R.R. Churchill and A. V. Lowe, The Law of The Sea, 3rd edn (Manchester: Manchester University Press, 1999), p. 125.
[7] Ibid, p. 27.
[8] Art 19
[9]  Mark J. Valencia and James Barney Marsh, ‘Access to Straits and Sea lanes in Southeast Asian Seas:
Legal, Economic and Strategic Considerations’, Journal of Maritime Law and Commerce, 16 (1985) p.522
[10] Constance Johnson, ‘A Right of Passage: the IMO Consideration of the Indonesian Archipelagic Sea
Lanes Submission’, The International Journal Of Marine and Coastal Law, 15 (2000) p.318
[11] Vivien Jane Evangelio Cay, ‘Archipelagic Sea Lanes Passage and Maritime Security in Archipelagic Southeast Asia’ (M.Sc. thesis, World Maritime University, 2010), p. 34

[12] Ibid, p. 35

[13] Ibid, p. 36
[14]Ibid, p. 37
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Ibid, p. 38
[18] Ibid, p. 44
[19] Ibid, p. 45

Kunjungan ke LAPAS Anak Laki-Laki Tangerang

Mengikuti mata kuliah Hukum Perlindungan Anak, saya dan teman-teman saya mendapatkan kesempatan untuk dapat berkunjung dan melihat langsung kondisi dari Lapas Anak di Tangerang. Pada Lapas Anak ini, yang menjadi anak didik kesemuanya adalah laki-laki. Dalam kunjungan ke Lapas Anak kali ini, ada 4 anak yang dapat diwawancarai secara langsung. Keempat anak tersebut sedikit banyak memberikan informasi-informasi mengenai kehidupan yang mereka jalani di Lapas Anak. Selain dari keempat anak yang diwawancara langsung, didapatkan pula informasi dari Ketua Lapas Anak, dan wakil-wakilnya.
Keempat anak tersebut antara lain:
1.      Juhdi, usia 15 tahun, saat tertangkap sedang mengenyam pendidikan kelas dua di bangku Sekolah Menengah Pertama. Ia dipidana dengan pasal 170 KUHP dengan lama pidana selama 5 tahun penjara. Ia baru berada dalam Lapas Anak tersebut selama 1 bulan.
2.      Ryan, 18 tahun, saat tertangkap telah lulus dari Sekolah Menengah Akhir. Ia dipidana dengan pasal 117 (triple 1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan lama pidana selama 2 tahun 1 bulan penjara. Ia baru berada dalam Lapas Anak tersebut selama 1 bulan.
3.      Syafrudin, 19 tahun, saat tertangkap baru saja lulus dari Sekolah Menengah Akhir. Ia dipidana dengan pasal 170 KUHP dengan lama pidana 3 tahun 6 bulan. Ia telah menerima remisi sebanyak dua kali sehingga pidananya dikurangi menjadi 3 tahun 3 bulan. Ia sudah berada dalam Lapas Anak tersebut selama 1 tahun 9 bulan, dan sedang mengurus prosedur pembebasan bersyarat.
4.      Bagus, 17 tahun, saat tertangkap sedang mengenyam pendidikan kelas dua di bangku Sekolah Menengah Akhir. Ia dipidana dengan pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan lama pidana selama 4 tahun penjara. Ia sudah berada dalam Lapas Anak tersebut selama 4 bulan.
Anak didik dari Lapas Anak ini setiap harinya menjalani kegiatan sebagaimana telah dijadwalkan. Jadwal kegiatan dari anak-anak didik Lapas Anak tersebut yaitu:
Waktu Kegiatan
Jenis Kegiatan
05.00-05.30
Bangun pagi, Sholat Subuh untuk anak-anak muslim
05.30-06.00
Sarapan pagi, membersihkan dan merapikan kamar
06.00-07.30
Membersihkan lingkungan sekitar, mandi, bersiap-siap melakukan kegiatan (sekolah, dan lain-lain)
07.30-08.00
Apel Lapangan (Bagi anak-anak yang bersekolah memakai seragam sekolah, bagi anak-anak yang tidak bersekolah memakai pakaian sesuai status masing-masing)
08.00-12.00
Kegiatan sekolah untuk anak-anak yang bersekolah dan kegiatan bebas untuk yang lain (Ekstrakulikuler dilaksanakan pada waktu ini pada hari jumat dan sabtu)
12.00-13.30
Apel siang, makan siang, dan sholat dzuhur bagi anak-anak muslim
13.30-17.00
Kegiatan bebas
17.00-17.30
Makan malam, kembali ke kamar masing-masing
17.30-05.00
Istirahat di kamar masing-masing
Sebagaimana diketahui, siapapun yang dijatuhi pidana penjara dapat menerima remisi, grasi, amnesti, ataupun abolisi pada saat mereka telah berada di penjara. Di Lapas Anak ini, remisi diberikan 2 tahun sekali yaitu pada saat hari raya keagamaan dan juga pada saat hari kemerdekaan indonesia. Remisi yang diberikan pada waktu tersebut yaitu pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan. Remisi lebih banyak diberikan kepada anak-anak yang mematuhi peraturan yang ada di Lapas Anak. Selain remisi, anak-anak didik Lapas Anak yang telah menjalani setengah masa hukumannya atau dilihat berkelakuan baik dalam hal menaati peraturan Lapas Anak dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Di Lapas Anak, fasilitas pendukung kehidupan dan perkembangan anak dapat dikatakan cukup lengkap. Fasilitas yang paling dekat dengan kehidupan anak didik Lapas Anak pertama-tama adalah kamar tidur mereka. Lapas Anak memiliki 4 kamar besar yang dapat memuat 30 anak di dalamnya dan 32 kamar kecil yang dapat memuat 3 sampai 5 anak di dalamnya. Kamar ini dilengkapi dengan sebidang wilayah yang dapat digunakan untuk mandi, mencuci, dan buang air. Lapas Anak memiliki sarana belajar yaitu ruang kelas Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, maupun Sekolah Menengah Akhir.  Selain itu, ada juga perpustakaan yang di dalamnya tidak hanya menyimpan buku-buku pelajaran sekolah, tetapi juga buku-buku fiksi untuk anak-anak seperti komik, majalah, dan lain-lain. Lapas Anak memiliki fasilitas ibadah yang cukup lengkap antara lain Masjid yang ditujukan bagi anak-anak didik Lapas yang mayoritas pemeluk agama Islam, dan juga ada gereja bagi pemeluk agama kristen. Lapas Anak ini juga dilengkapi dengan fasilitas olahraga antara lain lapangan basket, lapangan futsal, hall bulu tangkis, serta meja untuk permainan tenis meja. Fasilitas lain untuk pengembangan keahlian dari anak antara lain bengkel, ruang menjahit, dan ruang cukur rambut. Terdapat pula dapur yang cukup luas tempat dimasaknya makanan bagi anak-anak didik Lapas Anak ini. Lapas Anak juga memiliki klinik dan juga pojok curhat oleh anak-anak didik Lapas Anak ini dalam menjaga kesehatan jiwa dan raganya.
Lapas Anak melakukan segala usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak didiknya. Anak didik dari Lapas Anak diperbolehkan untuk mendapat kunjungan keluarga setiap harinya dengan hanya dibatasi dengan pembatasan waktu kunjungan. Dalam hal makanan, pihak Lapas Anak sebisa mungkin berusaha untuk memberikan makanan bergizi kepada anak didik Lapas Anak. Menu makanan anak-anak ini juga bervariasi. Menu makanan disusun untuk sepuluh hari dimana ada variasi menu diantara kesepuluh hari tersebut. Nasi dan tempe adalah menu makanan yang dihidangkan setiap harinya. Selain itu, anak-anak ini juga mendapatkan protein hewani dari ikan yang disediakan setiap hari ketujuh, daging setiap hari ketiga, kelima, dan kedelapan, telur setiap hari pertama, keempat, keenam, dan kesepuluh, dan susu setiap hari selasa dan jumat. Selain makanan utama, anak-anak ini juga mendapatkan kudapan seperti bubur kacang hijau, pisang, dan ubi rebus.
Kesehatan anak juga diperhatikan dengan baik di Lapas Anak ini. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa Lapas Anak ini dilengkapi dengan sebuah klinik. Pada klinik ini, ada dua orang dokter yang berpraktik dengan dibantu dengan lima orang perawat yang siap membantu anak-anak didik yang mengalami masalah kesehatan. Anak-anak yang sakit dapat segera memeriksakan dirinya ke klinik ini dimana nantinya akan diberikan pengobatan agar anak-anak ini dapat kembali sehat. Anak-anak didik Lapas Anak dapat melakukan konseling di pojok curhat yang dijaga oleh dua orang psikolog. Mereka dapat menceritakan masalah mereka kepada kedua psikolog tersebut yang nantinya akan menasihati ataupun memberikan solusi bagi masalah mereka. Selain itu,  setiap tiga bulan sekali, terdapat mahasiswa dari Universitas Tarumanegara yang melakukan konseling bagi anak-anak didik Lapas Anak tersebut.

Program pembinaan di Lapas Anak berupa program pembinaan formal yaitu pembinaan kemandirian dan kepribadian serta pembinaan informal yaitu kesenian dan pesantren kilat. Pembinaan kemandirian dilakukan dengan tujuan agar anak-anak tersebut setelah keluar dari Lapas Anak dapat memiliki keahlian khusus yang dapat membantu keberlangsungan hidup mereka sehingga menghindari terjadinya tindak pidana untuk kedua kalinya. Program pembinaan kemandirian ini berupa pelatihan kepada anak-anak didik Lapas Anak dalam menternak lele dan bebek, melakukan pengerjaan sablon, dan juga menjahit. Program pembinaan kepribadian berupa pendidikan formal dan non formal terhadap anak. Pendidikian formal dilakukan dengan memberikan pengajaran yang juga diajarkan di bangku sekolah sesuai petunjuk dari Kementrian Pendidikan Nasional agar kemudian anak-anak didik ini dapat mengikuti Ujian Nasional seperti halnya anak-anak di luar Lapas Anak. Pendidikan non-formal yang dimaksud di Lapas Anak ini adalah pengajaran terhadap anak-anak yang akan mengikuti ujian kesetaraan Paket A, Paket B, ataupun Paket C. Program pembinaan informal yang berupa kesenian yaitu dengan dibentuknya kelompok-kelompok musik seperti band, marawis, dan juga angklung. Kelompok-kelompok musik ini memiliki prestasi cukup baik dengan beberapa kali menampilkan kebolehannya di depan masyarakat luas. Pesantren kilat dilakukan di daerah Puncak. Kegiatan ini diikuti oleh 30 anak-anak didik yang telah dipilih oleh pihak Lapas Anak. 

Case Study Report: Perilaku Hakim dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan pada KUHAP

1.    Pendahuluan
Hakim, merupakan profesi yang memiliki beban moral terbesar dalam sebuah sistem penegakan hukum. Hakim dipercaya menjadi wakil Tuhan di bumi dalam menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak, dan apabila orang tersebut bersalah, apakah hukuman yang harus diberikan kepada orang tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, hakim diberi batasan-batasan atas tindakan-tindakan yang dia lakukan agar dia tidak bertindak secara sewenang-wenang. Selain adanya batasan-batasan tersebut, hakim juga diberikan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan demi menjaga kemurnian tugasnya sebagai seseorang yang dapat dikatakan akan “menentukan” kehidupan orang lain. Kewajiban hakim, selain kewajiban moral untuk berlaku adil, ditentukan juga dalam beberapa instrumen-instrumen hukum yang salah satunya adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (yang dalam laporan ini selanjutnya akan disebut KUHAP). Hakim sesuai KUHAP, dalam mengadili harus menerapkan asas jujur, bebas, dan tidak memihak. Asas ini merupakan sebuah asas yang memang sudah seharusnya diterapkan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim, sebagai pemegang kekuasaan untuk memutus suatu perkara hendaknya berlaku jujur, bebas, dan tidak memihak. Penerapan asas ini di Indonesia sampai saat ini menurut saya belum terlaksana dengan baik. Dilihat dari perkara-perkara yang diadili dan disiarkan di televisi, dapat dilihat bahwa hakim dalam memeriksa serta memutus suatu perkara terkadang masih bias dan masih berada di bawah pengaruh orang-orang yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Hakim seperti tidak bebas dalam memeriksa dan mengadili perkara yang sedang disidangkan. Menurut saya, masih banyak hal yang perlu diperbaiki oleh Hakim dalam melaksanakan tugasnya, oleh karena itu, dalam case study report kali ini saya memilih untuk melaksanakan pengamatan terhadap kinerja hakim dalam melaksanakan tugasnya dikaitkan dengan batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban yang diberikan padanya sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP.
Pengamatan terhadap kinerja hakim dalam melaksanakan tugasnya dikaitkan dengan batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban yang diberikan padanya sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP kali ini saya lakukan di Pengadilan Negeri Depok (untuk selanjutnya dalam laporan ini akan disebut PN Depok). Pengamatan ini saya lakukan sebanyak satu kali yaitu pada hari Rabu tanggal 18 April 2013. Dalam pengamatan kali ini, tidak ada satu kasus spesifik yang saya ikuti dari awal kasus tersebut diperiksa hingga kasus tersebut diputus oleh hakim. Pada pengamatan ini, saya melihat ada lima kasus yang sedang dalam tahap pembuktian dan satu kasus yang sudah memasuki tahap pembacaan putusan. Lima kasus yang sedang dalam tahap pembuktian pada saat itu antara lain, kasus pencurian motor, kasus narkotika (kepemilikan serta pemakaian ganja), kasus pencurian dompet, kasus pencurian di dompet dan telepon genggam, serta satu lagi kasus narkotika. Sedangkan satu kasus yang sudah memasuki taham pembacaan putusan adalah kasus narkotika (kepemilikan serta pemakaian ganja). Pada putusannya, hakim memidana terdakwa dengan tiga tahun penjara dan  denda sejumlah uang subsider penjara  bulan. Keenam kasus ini diperiksa serta diputus oleh Majelis Hakim yang sama di ruangan yang sama. Pembuktian dan pembacaan putusan dalam beberapa perkara oleh Majelis Hakim ini dilakukan secara bergantian dengan tidak adanya selang waktu dari satu perkara ke perkara lain. Semua pihak yang terlibat dalam perkara-perkara, maupun perkara-perkara tersebut berbeda satu sama lain, yang diperiksa maupun diadili oleh Majelis Hakim ini, ditempatkan dalam satu ruang sidang yang sama bahkan sebelum perkara yang berhubungan langsung dengan masing-masing terdakwa belum diperiksa. Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam persidangan-persidangan yang saya amati, mulai dari tidak adanya penasihat hukum bagi terdakwa padahal ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, terdakwa yang didudukkan di dalam ruang sidang bahkan sebelum perkaranya diperiksa, penuntut umum yang duduk di kursi penuntut umum tanpa memakai toganya, dan kejanggalan-kejanggalan lain yang sangat bertentangan dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara beracara di pengadilan. Namun demikian, dalam laporan ini, saya tidak akan mengulas semua kejanggalan yang ada dalam sidang pengadilan yang saya hadiri. Saya hanya akan mengulas mengenai kejanggalan-kejanggalan (apabila ada) pada tindakan hakim dalam memeriksa ataupun memutus suatu perkara yang dikaitkan dengan aturan-aturan bagi hakim yang terdapat dalam KUHAP.

2.    Hukum yang relevan dengan judul dan atau topik
Topik yang saya angkat dalam pengamatan ini adalah perilaku hakim dikaitkan dengan KUHAP. Oleh karena itu, satu-satunya hukum yang relevan dengan topik yang saya angkat adalah KUHAP itu sendiri. Dalam KUHAP ada beberapa pasal yang memberikan batasan-batasan maupun kewajiban-kewajiban yang diberikan oleh hakim dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pengamatan yang saya lakukan, acara pemeriksaan yang berlangsung adalah acara pemeriksaan biasa. Hal ini dilihat dari tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dimana keenam tindak pidana yang diperiksa maupun diputus tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana yang diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa ataupun acara pemeriksaan singkat. Batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban hakim yang tercantum dalam KUHAP dan relevan dengan pengamatan yang saya lakukan, antara lain:
Pasal 153:
(2) a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi;
b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Pasal 154:
(1)     Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Pasal 155
(1) Pada permulaan sidang. hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) a. Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan;
b. Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benarbenar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.

Pasal 156
(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

Pasal 157
(1) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau Semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.
(2) Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.

Pasal 158
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

Pasal 159
(1)     Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

Pasal 160
(1)     a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
(2) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan, selanjutnya apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.

Pasal 163
Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Pasal 164
(1) Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.
(2) Penuntut umum atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.
(3) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum kepada saksi atau terdakwa dengan memberikan alasannya.

Pasal 165
(1) Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
(2) Penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
(3) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum kepada saksi dengan memberikan alasannya.
(4) Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.

Pasal 166
Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa; maupun kepada saksi

Pasal 181
(1)     Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah Ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.
(2)     Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.
(3)     Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.

3.    Hasil pengamatan
Pada pangamatan yang saya lakukan, ada beberapa perilaku-perilaku hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang saya cantumkan sebelumnya di atas. Dalam hal ada perilaku-perilaku yang tidak sesuai ini, saya melihat bahwa ada satu faktor yang sangat mempengaruhi perilaku-perilaku serta kinerja hakim dalam melaksanakan tugasnya. Faktor tersebut adalah terlalu banyaknya perkara yang diadili oleh satu Majelis Hakim dalam satu hari sehingga memberi kesan bahwa hakim terkadang malas dan “ogah-ogahan” dalam memeriksa suatu perkara. Pemaparan atas hasil pengamatan saya ini urutannya akan mengikuti urutan pasal-pasal dalam KUHAP yang telah saya cantumkan sebelumnya di atas.
a.    Pasal 153
Dalam hubungannya dengan pasal 153, ada beberapa perilaku hakim yang tidak sesuai dalam kelima perkara yang diperiksa dan satu perkara yang diputus yang saya amati dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 153 ini. Hakim dalam memeriksa maupun memutus perkara-perkara yang ada telah menggunakan bahasa indonesia yang baik secara lisan dan dimengerti oleh terdakwa maupun saksi karena dalam keenam perkara yang saya amati, semua pihak terkait tidak bisu maupun tuli serta kesemuanya adalah warga negara Indonesia yang dapat mengerti dan berbicara bahasa Indonesia dengan baik. Hakim yang saya amati meskipun wajib menjaga agar saksi maupun terdakwa dapat memberikan keterangan secara bebas terkadang mengajukan pertanyaan yang bahkan mengarahkan maupun menjerat terdakwa sehingga terdakwa menjadi cenderung tidak bebas dalam memberikan keterangannya. Hakim juga dalam persidangan-persidangan tersebut beberapa kali lupa dalam menyebutkan bahwa persidangan-persidangan tersebut dibuka dan terbuka untuk umum meskipun perkara-perkara yang diperiksa maupun diputus dalam persidangan-persidangan tersebut bukanlah perkara asusila maupun perkara anak.
b.    Pasal 154
Hakim sudah melaksanakan kewajibannya dalam memanggil terdakwa untuk masuk dalam ruang persidangan, meskipun dalam persidangan ini, terdakwa-terdakwa yang akan diperiksa bahkan sudah ada dalam ruang sidang saat pemeriksaan terhadap perkara lain sedang berlangsung.
c.    Pasal 155
Hakim yang saya amati telah melaksakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal ini. Perilaku hakim telah sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal ini.
d.   Pasal 156
Dalam perkara-perkara yang diadili, tidak ada terdakwa yang mengajukan keberatan atas kewenangan pengadilan dalam mengadili perkaranya maupun tidak dapat diterimanya dakwaan.
e.    Pasal 157
Tidak ada hakim yang mengundurkan diri dalam persidangan-persidangan yang saya amati, sehingga saya mengasumsikan bahwa hakim tidak memiliki hubungan-hubungan sebagaimana diatur dalam pasal ini dengan hakim ketua sidang, hakim anggota, panitera, penuntut umum, maupun penasihat hukum.
f.     Pasal 158
Dalam kesesuaian dengan pasal 158, ada beberapa dari perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan hakim yang terkadang sudah menunjukkan keyakinan akan salahnya seorang terdakwa. Perilaku-perilaku ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan maupun pernyataan-pernyataan hakim yang terlihat memojokkan terdakwa, maupun cara hakim dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan maupun pernyataan-pernyataan tersebut.
g.    Pasal 159
Hakim yang saya amati telah meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dengan menanyakan pada penuntut umum apakh saksi yang dipanggil telah hadir. Namun demikian, dalam semua pemeriksaan perkara yang saya amati, tidak ada perilaku-perilaku atau tindakan-tindakan yang dilakukan hakim dalam menjaga agar terdakwa tidak berhubungan satu sama lain. Terdakwa bahkan didudukkan di kursi pengunjung sidang dan terkesan “dibebaskan” untuk duduk di mana saja termasuk di dekat saksi lainnya.
h.    Pasal 160
Dalam hal kesesuaian dengan pasal 160, perilaku-perilaku atau tindakan-tindakan hakim yang saya amati, telah sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 160. Hakim memeriksa saksi korban terlebih dahulu baru saksi-saksi lain yang juga terkait. Hakim juga memeriksa identitas para saksi sesuai kartu tanda penduduk maupun bukti identitas lain milik para saksi, serta menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa, apakah ada hubungan-hubungan sebagaimana diatur dalam pasal 160 ini.
i.      Pasal 163
Hakim dalam persidangan-persidangan yang saya amati telah berusaha untuk mencocokkan keterangan yang ada dalam berita acara, dan dalam persidangan-persidangan yang saya amati tidak ada saksi yang memberian keterangan yang berbeda dengan keterangannya dalam berita acara, sehingga saya tidak pernah melihat ada peringatan yang diberikan hakim terhadap saksi terkait perbedaan antara apa yang ada dalam berita acara dengan keterangan yang disampaikan saksi di hadapan persidangan.
j.      Pasal 164
Perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan hakim dalam persidangan-persidangan yang saya amati juga telah sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 164 ini. Hakim selalu menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ingin menyampaikan pendapat terhadap keterangan saksi setelah saksi selesai memberikan keterangannya. Hakim ketua sidang juga selalu memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum (yang mana jarang sekali ada dalam persidangan-persidangan yang saya amati) untuk mengajukan pertanyaan baik kepada para saksi maupun kepada terdakwa. Tidak ada satupun pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum yang kemudian ditolak oleh hakim.
k.    Pasal 165
Majelis hakim dalam persidangan-persidangan yang saya amati jauh lebih aktif daripada penuntut umum maupun penasihat hukum dalam mencari kebenaran dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Hakim ketua sidang juga selalu memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum (yang mana jarang sekali ada dalam persidangan-persidangan yang saya amati) untuk mengajukan pertanyaan baik kepada para saksi maupun kepada terdakwa. Tidak ada satupun pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum yang kemudian ditolak oleh hakim. Tidak ada pula pelaksanaan saling dihadapkannya para saksi untuk menguji kebenaran keterangan yang mereka berikan.
l.      Pasal 166
Walaupun diatur bahwa pertanyaan menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun pada saksi, hakim beberapa kali mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang menjerat terdakwa maupun saksi sehingga terdakwa dan para saksi terlihat seperti sedikit dipojokkan oleh hakim.
m.  Pasal 181
Hakim dalam persidangan-persidangan yang saya amati pernah sesekali tidak memperlihatkan dan menanyakan barang bukti kepada terdakwa terkait pengetahuannya mengenai barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun demikian, dalam persidangan-persidangan lain, hakim melaksanakan kewajibannya untuk memperlihatkan dan menanyakan barang bukti kepada terdakwa. Hakim yang saya amati, akan tetapi, tidak pernah memperlihatkan berita acara kepada para saksi maupun terdakwa, dan karena tidak ada barang bukti berupa surat yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan yang saya amati, maka saya tidak pernah melihat adanya surat yang dibacakan untuk didengar oleh para saksi maupun terdakwa di hadapan persidangan.


4.    Penutup
Dari persidangan-persidangan yang saya amati ini, dapat saya lihat bahwa terkadang masih ada beberapa perilaku-perilaku atau tindakan-tindakan hakim yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP. Namun demikian, perilaku-perilaku maupun tindakan-tindakan hakim tidak juga selalu bertentangan dengan KUHAP. Banyak perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan dari hakim yang juga sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP. Seperti yang saya katakan diatas bahwa saya melihat adanya faktor terlalu banyaknya perkara yang diperiksa oleh satu majelis hakim yang sama dalam hari yang sama yang mempengaruhi kinerja mereka dalam melaksanakan tugasnya. Mereka tampak agak sedikit kelelahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang diharapkan memberi keadilan bagi semua pihak yang terkait dalam suatu perkara.
Kinerja hakim terlihat sudah cukup baik dalam memeriksa maupun memutus perkara, akan tetapi kinerja ini masih perlu ditingkatkan lagi dan masih perlu banyak perbaikan dalam perilaku-perilaku atau tindakan-tindakan hakim dalam melaksanakan tugasnya. Hakim dalam keadaan apapun seharusnya tidak boleh mengabaikan atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP. Hakim juga seharusnya lebih peka terhadap keadaan psikis terdakwa, apapun latar belakangnya, sehingga ia tidak memojokkan terdakwa dan memperlihatkan sikap-sikap mengenai keyakinannya atas kesalahan yang dilakukan terdakwa. Hakim, sebagai wakil Tuhan di bumi, seharusnya dapat lebih bijaksana dan peka dalam melaksanakan tugasnya, sehingga masyarakat juga nantinya percaya pada kinerja dan apapun yang diputuskan oleh hakim.