5.27.2013

Case Study Report: Perilaku Hakim dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan pada KUHAP

1.    Pendahuluan
Hakim, merupakan profesi yang memiliki beban moral terbesar dalam sebuah sistem penegakan hukum. Hakim dipercaya menjadi wakil Tuhan di bumi dalam menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak, dan apabila orang tersebut bersalah, apakah hukuman yang harus diberikan kepada orang tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, hakim diberi batasan-batasan atas tindakan-tindakan yang dia lakukan agar dia tidak bertindak secara sewenang-wenang. Selain adanya batasan-batasan tersebut, hakim juga diberikan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan demi menjaga kemurnian tugasnya sebagai seseorang yang dapat dikatakan akan “menentukan” kehidupan orang lain. Kewajiban hakim, selain kewajiban moral untuk berlaku adil, ditentukan juga dalam beberapa instrumen-instrumen hukum yang salah satunya adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (yang dalam laporan ini selanjutnya akan disebut KUHAP). Hakim sesuai KUHAP, dalam mengadili harus menerapkan asas jujur, bebas, dan tidak memihak. Asas ini merupakan sebuah asas yang memang sudah seharusnya diterapkan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim, sebagai pemegang kekuasaan untuk memutus suatu perkara hendaknya berlaku jujur, bebas, dan tidak memihak. Penerapan asas ini di Indonesia sampai saat ini menurut saya belum terlaksana dengan baik. Dilihat dari perkara-perkara yang diadili dan disiarkan di televisi, dapat dilihat bahwa hakim dalam memeriksa serta memutus suatu perkara terkadang masih bias dan masih berada di bawah pengaruh orang-orang yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Hakim seperti tidak bebas dalam memeriksa dan mengadili perkara yang sedang disidangkan. Menurut saya, masih banyak hal yang perlu diperbaiki oleh Hakim dalam melaksanakan tugasnya, oleh karena itu, dalam case study report kali ini saya memilih untuk melaksanakan pengamatan terhadap kinerja hakim dalam melaksanakan tugasnya dikaitkan dengan batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban yang diberikan padanya sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP.
Pengamatan terhadap kinerja hakim dalam melaksanakan tugasnya dikaitkan dengan batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban yang diberikan padanya sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP kali ini saya lakukan di Pengadilan Negeri Depok (untuk selanjutnya dalam laporan ini akan disebut PN Depok). Pengamatan ini saya lakukan sebanyak satu kali yaitu pada hari Rabu tanggal 18 April 2013. Dalam pengamatan kali ini, tidak ada satu kasus spesifik yang saya ikuti dari awal kasus tersebut diperiksa hingga kasus tersebut diputus oleh hakim. Pada pengamatan ini, saya melihat ada lima kasus yang sedang dalam tahap pembuktian dan satu kasus yang sudah memasuki tahap pembacaan putusan. Lima kasus yang sedang dalam tahap pembuktian pada saat itu antara lain, kasus pencurian motor, kasus narkotika (kepemilikan serta pemakaian ganja), kasus pencurian dompet, kasus pencurian di dompet dan telepon genggam, serta satu lagi kasus narkotika. Sedangkan satu kasus yang sudah memasuki taham pembacaan putusan adalah kasus narkotika (kepemilikan serta pemakaian ganja). Pada putusannya, hakim memidana terdakwa dengan tiga tahun penjara dan  denda sejumlah uang subsider penjara  bulan. Keenam kasus ini diperiksa serta diputus oleh Majelis Hakim yang sama di ruangan yang sama. Pembuktian dan pembacaan putusan dalam beberapa perkara oleh Majelis Hakim ini dilakukan secara bergantian dengan tidak adanya selang waktu dari satu perkara ke perkara lain. Semua pihak yang terlibat dalam perkara-perkara, maupun perkara-perkara tersebut berbeda satu sama lain, yang diperiksa maupun diadili oleh Majelis Hakim ini, ditempatkan dalam satu ruang sidang yang sama bahkan sebelum perkara yang berhubungan langsung dengan masing-masing terdakwa belum diperiksa. Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam persidangan-persidangan yang saya amati, mulai dari tidak adanya penasihat hukum bagi terdakwa padahal ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, terdakwa yang didudukkan di dalam ruang sidang bahkan sebelum perkaranya diperiksa, penuntut umum yang duduk di kursi penuntut umum tanpa memakai toganya, dan kejanggalan-kejanggalan lain yang sangat bertentangan dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara beracara di pengadilan. Namun demikian, dalam laporan ini, saya tidak akan mengulas semua kejanggalan yang ada dalam sidang pengadilan yang saya hadiri. Saya hanya akan mengulas mengenai kejanggalan-kejanggalan (apabila ada) pada tindakan hakim dalam memeriksa ataupun memutus suatu perkara yang dikaitkan dengan aturan-aturan bagi hakim yang terdapat dalam KUHAP.

2.    Hukum yang relevan dengan judul dan atau topik
Topik yang saya angkat dalam pengamatan ini adalah perilaku hakim dikaitkan dengan KUHAP. Oleh karena itu, satu-satunya hukum yang relevan dengan topik yang saya angkat adalah KUHAP itu sendiri. Dalam KUHAP ada beberapa pasal yang memberikan batasan-batasan maupun kewajiban-kewajiban yang diberikan oleh hakim dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pengamatan yang saya lakukan, acara pemeriksaan yang berlangsung adalah acara pemeriksaan biasa. Hal ini dilihat dari tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dimana keenam tindak pidana yang diperiksa maupun diputus tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana yang diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa ataupun acara pemeriksaan singkat. Batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban hakim yang tercantum dalam KUHAP dan relevan dengan pengamatan yang saya lakukan, antara lain:
Pasal 153:
(2) a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi;
b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Pasal 154:
(1)     Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Pasal 155
(1) Pada permulaan sidang. hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) a. Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan;
b. Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benarbenar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.

Pasal 156
(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

Pasal 157
(1) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau Semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.
(2) Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.

Pasal 158
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

Pasal 159
(1)     Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

Pasal 160
(1)     a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
(2) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan, selanjutnya apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.

Pasal 163
Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Pasal 164
(1) Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.
(2) Penuntut umum atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.
(3) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum kepada saksi atau terdakwa dengan memberikan alasannya.

Pasal 165
(1) Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
(2) Penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
(3) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum kepada saksi dengan memberikan alasannya.
(4) Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.

Pasal 166
Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa; maupun kepada saksi

Pasal 181
(1)     Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah Ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.
(2)     Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.
(3)     Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.

3.    Hasil pengamatan
Pada pangamatan yang saya lakukan, ada beberapa perilaku-perilaku hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang saya cantumkan sebelumnya di atas. Dalam hal ada perilaku-perilaku yang tidak sesuai ini, saya melihat bahwa ada satu faktor yang sangat mempengaruhi perilaku-perilaku serta kinerja hakim dalam melaksanakan tugasnya. Faktor tersebut adalah terlalu banyaknya perkara yang diadili oleh satu Majelis Hakim dalam satu hari sehingga memberi kesan bahwa hakim terkadang malas dan “ogah-ogahan” dalam memeriksa suatu perkara. Pemaparan atas hasil pengamatan saya ini urutannya akan mengikuti urutan pasal-pasal dalam KUHAP yang telah saya cantumkan sebelumnya di atas.
a.    Pasal 153
Dalam hubungannya dengan pasal 153, ada beberapa perilaku hakim yang tidak sesuai dalam kelima perkara yang diperiksa dan satu perkara yang diputus yang saya amati dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 153 ini. Hakim dalam memeriksa maupun memutus perkara-perkara yang ada telah menggunakan bahasa indonesia yang baik secara lisan dan dimengerti oleh terdakwa maupun saksi karena dalam keenam perkara yang saya amati, semua pihak terkait tidak bisu maupun tuli serta kesemuanya adalah warga negara Indonesia yang dapat mengerti dan berbicara bahasa Indonesia dengan baik. Hakim yang saya amati meskipun wajib menjaga agar saksi maupun terdakwa dapat memberikan keterangan secara bebas terkadang mengajukan pertanyaan yang bahkan mengarahkan maupun menjerat terdakwa sehingga terdakwa menjadi cenderung tidak bebas dalam memberikan keterangannya. Hakim juga dalam persidangan-persidangan tersebut beberapa kali lupa dalam menyebutkan bahwa persidangan-persidangan tersebut dibuka dan terbuka untuk umum meskipun perkara-perkara yang diperiksa maupun diputus dalam persidangan-persidangan tersebut bukanlah perkara asusila maupun perkara anak.
b.    Pasal 154
Hakim sudah melaksanakan kewajibannya dalam memanggil terdakwa untuk masuk dalam ruang persidangan, meskipun dalam persidangan ini, terdakwa-terdakwa yang akan diperiksa bahkan sudah ada dalam ruang sidang saat pemeriksaan terhadap perkara lain sedang berlangsung.
c.    Pasal 155
Hakim yang saya amati telah melaksakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal ini. Perilaku hakim telah sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal ini.
d.   Pasal 156
Dalam perkara-perkara yang diadili, tidak ada terdakwa yang mengajukan keberatan atas kewenangan pengadilan dalam mengadili perkaranya maupun tidak dapat diterimanya dakwaan.
e.    Pasal 157
Tidak ada hakim yang mengundurkan diri dalam persidangan-persidangan yang saya amati, sehingga saya mengasumsikan bahwa hakim tidak memiliki hubungan-hubungan sebagaimana diatur dalam pasal ini dengan hakim ketua sidang, hakim anggota, panitera, penuntut umum, maupun penasihat hukum.
f.     Pasal 158
Dalam kesesuaian dengan pasal 158, ada beberapa dari perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan hakim yang terkadang sudah menunjukkan keyakinan akan salahnya seorang terdakwa. Perilaku-perilaku ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan maupun pernyataan-pernyataan hakim yang terlihat memojokkan terdakwa, maupun cara hakim dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan maupun pernyataan-pernyataan tersebut.
g.    Pasal 159
Hakim yang saya amati telah meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dengan menanyakan pada penuntut umum apakh saksi yang dipanggil telah hadir. Namun demikian, dalam semua pemeriksaan perkara yang saya amati, tidak ada perilaku-perilaku atau tindakan-tindakan yang dilakukan hakim dalam menjaga agar terdakwa tidak berhubungan satu sama lain. Terdakwa bahkan didudukkan di kursi pengunjung sidang dan terkesan “dibebaskan” untuk duduk di mana saja termasuk di dekat saksi lainnya.
h.    Pasal 160
Dalam hal kesesuaian dengan pasal 160, perilaku-perilaku atau tindakan-tindakan hakim yang saya amati, telah sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 160. Hakim memeriksa saksi korban terlebih dahulu baru saksi-saksi lain yang juga terkait. Hakim juga memeriksa identitas para saksi sesuai kartu tanda penduduk maupun bukti identitas lain milik para saksi, serta menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa, apakah ada hubungan-hubungan sebagaimana diatur dalam pasal 160 ini.
i.      Pasal 163
Hakim dalam persidangan-persidangan yang saya amati telah berusaha untuk mencocokkan keterangan yang ada dalam berita acara, dan dalam persidangan-persidangan yang saya amati tidak ada saksi yang memberian keterangan yang berbeda dengan keterangannya dalam berita acara, sehingga saya tidak pernah melihat ada peringatan yang diberikan hakim terhadap saksi terkait perbedaan antara apa yang ada dalam berita acara dengan keterangan yang disampaikan saksi di hadapan persidangan.
j.      Pasal 164
Perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan hakim dalam persidangan-persidangan yang saya amati juga telah sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 164 ini. Hakim selalu menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ingin menyampaikan pendapat terhadap keterangan saksi setelah saksi selesai memberikan keterangannya. Hakim ketua sidang juga selalu memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum (yang mana jarang sekali ada dalam persidangan-persidangan yang saya amati) untuk mengajukan pertanyaan baik kepada para saksi maupun kepada terdakwa. Tidak ada satupun pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum yang kemudian ditolak oleh hakim.
k.    Pasal 165
Majelis hakim dalam persidangan-persidangan yang saya amati jauh lebih aktif daripada penuntut umum maupun penasihat hukum dalam mencari kebenaran dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Hakim ketua sidang juga selalu memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum (yang mana jarang sekali ada dalam persidangan-persidangan yang saya amati) untuk mengajukan pertanyaan baik kepada para saksi maupun kepada terdakwa. Tidak ada satupun pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum yang kemudian ditolak oleh hakim. Tidak ada pula pelaksanaan saling dihadapkannya para saksi untuk menguji kebenaran keterangan yang mereka berikan.
l.      Pasal 166
Walaupun diatur bahwa pertanyaan menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun pada saksi, hakim beberapa kali mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang menjerat terdakwa maupun saksi sehingga terdakwa dan para saksi terlihat seperti sedikit dipojokkan oleh hakim.
m.  Pasal 181
Hakim dalam persidangan-persidangan yang saya amati pernah sesekali tidak memperlihatkan dan menanyakan barang bukti kepada terdakwa terkait pengetahuannya mengenai barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun demikian, dalam persidangan-persidangan lain, hakim melaksanakan kewajibannya untuk memperlihatkan dan menanyakan barang bukti kepada terdakwa. Hakim yang saya amati, akan tetapi, tidak pernah memperlihatkan berita acara kepada para saksi maupun terdakwa, dan karena tidak ada barang bukti berupa surat yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan yang saya amati, maka saya tidak pernah melihat adanya surat yang dibacakan untuk didengar oleh para saksi maupun terdakwa di hadapan persidangan.


4.    Penutup
Dari persidangan-persidangan yang saya amati ini, dapat saya lihat bahwa terkadang masih ada beberapa perilaku-perilaku atau tindakan-tindakan hakim yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP. Namun demikian, perilaku-perilaku maupun tindakan-tindakan hakim tidak juga selalu bertentangan dengan KUHAP. Banyak perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan dari hakim yang juga sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP. Seperti yang saya katakan diatas bahwa saya melihat adanya faktor terlalu banyaknya perkara yang diperiksa oleh satu majelis hakim yang sama dalam hari yang sama yang mempengaruhi kinerja mereka dalam melaksanakan tugasnya. Mereka tampak agak sedikit kelelahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang diharapkan memberi keadilan bagi semua pihak yang terkait dalam suatu perkara.
Kinerja hakim terlihat sudah cukup baik dalam memeriksa maupun memutus perkara, akan tetapi kinerja ini masih perlu ditingkatkan lagi dan masih perlu banyak perbaikan dalam perilaku-perilaku atau tindakan-tindakan hakim dalam melaksanakan tugasnya. Hakim dalam keadaan apapun seharusnya tidak boleh mengabaikan atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP. Hakim juga seharusnya lebih peka terhadap keadaan psikis terdakwa, apapun latar belakangnya, sehingga ia tidak memojokkan terdakwa dan memperlihatkan sikap-sikap mengenai keyakinannya atas kesalahan yang dilakukan terdakwa. Hakim, sebagai wakil Tuhan di bumi, seharusnya dapat lebih bijaksana dan peka dalam melaksanakan tugasnya, sehingga masyarakat juga nantinya percaya pada kinerja dan apapun yang diputuskan oleh hakim.






Ringkasan dan Tanggapan atas Buku Karya Satya Arinanto

RINGKASAN
A.      Hak Asasi Manusia
1.    Pemilihan Istilah Human Rights dalam Universal Declaration of Human Rights
Istilah hak asasi manusia (selanjutnya disebut HAM) merupakan suatu istilah yang relatif baru yang menggantikan istilah natural rights dan juga menggantikan frasa the rights of Man yang kemudian dianggap tidak mencakup hak-hak wanita. Istilah ini dikemukakan oleh Eleanor Roosevelt pada saat penyusunan rancangan Universal Declaration of Human Rights.
2.    Asal-Usul Historis Konsepsi HAM
Asal-usul historis konsepsi HAM dapat ditelurusi hingga ke masa Yunani dan Roma, dimana ia memiliki kaitan yang erat dengan doktrin hukum alam pra modern dari Greek Stoicism. Para Stois dicirikan oleh keyakinan yang hampir fanatik pada akal budi yang mana menurut mereka akal budi dan emosi merupakan kelompok yang terpisah.
Karena adanya peran Stoisme Yunani dalam pembentukan dan penyebarannya, hukum Romawi terlihat memungkinkan eksistensi hukum alam. Berdasarkan ius gentium, hal yang bersifat universal berkembang melebihi hak-hak warga negara.
3.    Kaitan dengan Teori tentang Negara dan Hukum
Dalam konteks teori tentang negara dan hukum yang berkembang pada saat itu, menurut J.J von Schmid, pemikiran tentang negara dan hukum tidak mendahului pembentukan dan pertumbuhan peradaban-peraban, tetapi merupakan gejala sosial yang menampakkan diri setelah berabad-abad lamanya ada peradaban yang tinggi. Menjadi syarat penting bagi suatu negara bahwa ia mengijinkan warga negaranya untuk mengeluarkan pendapat tentang negara dan hukum secara kritis.
4.    Doktrin Hukum Alam dan Pemikiran Liberal Mengenai Hak-hak Alam
Pada masa sebelum abad pertengahan, doktrin hukum alam kemudian menjadi sangat terkait dengan pemikiran-pemikiran liberal mengenai hak-hak alam, yang mana doktrin hukum alam ini menekankan adanya pemisahan faktor kewajiban dan faktor hak. Menurut Aristoteles dan Thomas Aquinas, doktrin ini pada akhirnya menghapus ide-ide utama dari HAM yang dipahami belakangan. Pada masa itu, ide-ide tentang HAM masih dipahami sebagai hak-hak alam. Dalam masa ini juga terlihat kegagalan penguasa dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum alam.
Plato mengemukakan ide-ide dalam hal kriteria pemimpin negara yang baik, yang mana tidak pernah bisa dilaksanakan melihat dari sifat pribadi manusia yang memiliki banyak kepentingan pribadi. Plato juga menyatakan bahwa eksistensi hukum diperlukan untuk mengatur kehidupan warga negara serta dalam hal penyelenggaraan pemerintahan.
5.    Pengaruh Pemikiran Thomas Aquinas dan Beberapa Pemikir Lain
Aquinas adalah tokoh puncak dari Skolatisisme. Pemahaman Aquinas terhadap hukum alam terletak di dalam domain alasan politik. Aquinas merupakan seseorang yang cukup berpengaruh terhadap dunia hukum apabila melihat pada teologi yang dikemukannya, sedangkan Aristoteles memberikan pengaruh pengaruh melalui filsafat politiknya.
6.      Pengaruh Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Keberhasilan Intelektual
Pada abad ke-17, ilmu pengetahuan mulai maju dengan adanya penemuan-penemuan oleh Galileo dan Sir Isaac Newton. Sepanjang abad ke-18, suatu keyakinan yang tumbuh terhadap akal manusia dan kesempurnaan dari hubungan manusia makin mengarah kepada ekspresi yang makin komprehensif. Locke pada masa ini sudah mengeluarkan karya yang di dalamnya berisikan hak-hak tertentu yang menempel pada individu-individu sebagai manusia.
7.    Pengaruh Pemikiran John Locke dalam Beberapa Dokumen HAM
John Locke sebagaimana tercermin dalam Bill of Rights Inggris, memberikan dasar pemikiran bagi timbulnya gelombang agitasi evolusioner yang kemudian mempengaruhi Barat. Pemikiran-pemikiran John Locke kemudian dijadikan acuan pula bagi ilmuwan-ilmuwan lain dalam merumuskan suatu dokumen HAM.
8.    Ide-ide HAM dan Absolutisme Politik
Ide-ide HAM memainkan peranan kunci dalam perjuangan melawan absolutisme politik. Hal ini dikarenakan oleh kegagalan para penguasa untuk menghormati prinsip-prinsip kebebasan dan persamaan. Pada masa kini, berbagai pihak setuju bahwa manusia berhak terhadap beberapa hak dasar.
9.    Generasi-Generasi HAM
HAM merupakan produk dari masa dimana ia dibentuk, yang memperlihatkan bahwa adanya proses kelanjutan sejarah dan perubahan-perubahan yang membantu untuk memberikan substansi dan bentuk. Karel Vasak membagi HAM menjadi tiga generasi. Generasi pertama yaitu yang tergolong dalam hak-hak sipil dan politik yang menghargai ketiadaan intervensi pemerintah dalam pencarian martabat manusia. Generasi kedua yaitu yang tergolong dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang merupakan suatu respon terhadap pelanggaran-pelanggaran dan penyelewengan-penyelewengan dari perkembangan kapitalis. Generasi ketiga mencakup hak-hak sosialis yang dapat dipahami dengan cara terbaik sebagai suatu produk dari kebangkitan dan kejatuhan negara-bangsa dalam paruh kedua dari abad ke-20.
10.     Universal Declaration of Human Responsibilities
Deklarasi ini dibentuk dengan tujuan melengkapi Universal Declaration of Human Rights (selanjutnya disebut UDHR). Bahwa sudah waktunya hak diimbangi oleh tanggung jawab atau kewajiban. Prinsip dasar dari dokumen ini tidak hanya demi tercapainya kebebasan sebanyak mungkin, tetapi juga berkembangnya rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan kebebasan itu semakin bertumbuh.
11.  Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini merupakan salah satu instrumen HAM di tingkat regional. Deklarasi ini dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan HAM kepada warga-warga negara anggotanya dengan melihat pada perspektif islam. Deklarasi ini tidak sama sekali menyimpang dari UDHR. Dalam deklarasi ini dapat ditemukan persesuaian antara pasal-pasalnya dengan pasal-pasal UDHR.
12.  Universalisme versus Relativisme Budaya
Teori HAM cenderung untuk berlaku di antara dua spektrum yaitu yang berdasarkan pada teori hukum alam dan yang berlandaskan pada teori relativisme budaya. Relativisme budaya merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah. Hal yang terpenting terkait universalisme dan relativisme budaya adalah bagaimana cara untuk merekonsiliasikan perbedaan-perbedaan antara universalisme dan relativisme budaya.

B.       Transisi Politik Menuju Demokrasi
1.      Dari Otoritarianisme Ke Demokrasi : Kemunculan Negara-Negara Demokrasi Baru
Otoriter dan totaliter adalah suatu ideologi negara yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh militer sehingga munculah diktator. Negara-negara yang tadinya otoriter, lama kelamaan berubah menjadi demokrasi dikarenakan oleh kebosanan akan masyarakatnya yang ditindas. Demokrasi adalah suatu ideologi negara yang berasal, dari, dan untuk rakyat. Dalam memajukan negara yang telah beralih ke demokrasi masih harus ada rekonsiliasi dengan masa lampau negaranya yang berupa pelanggaran HAM.
Negara totaliter merupakan negara dengan sebuah sistem politik yang melebihi bentuk kekuasaan negara, dimana negara mengontrol, menguasai, dan memobilisasi segala segi kehidupan masyarakat. Ada 2 (dua) rezim totaliter yang dikenal, yaitu pemerintahan NAZI Adolf Hitler di Jerman dan kekuasaan Bolshevisme Soviet di bawah kepemimpinan Jossif W. Stalin.
2.      Reposisi Hubungan Sipil–Militer
Bagi negara-negara yang baru menganut demokrasi maka diperlukan adanya suatu pemisahan hubungan antara sipil dan militer, membangun kekuasaan wilayah publik, merancang konstitusi baru, menciptakan sistem kompetisi partai dan institusi-institusi demokrasi, liberalisasi, privatisasi, dan bergerak ke arah ekonomi pasar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menahan laju inflasi dan pengangguran, mengurangi defisit anggaran, membatasi kejahatan dan korupsi, serta mengurangi ketegangan dan konflik antar etnis dan kelompok agama.
3.      Perumusan Kebijakan Baru Untuk Menyelesaikan Hubungan Dengan Rezim Sebelumnya
Dikarenakan adanya perubahan politik dari totaliter ke demokrasi yang disebut dengan transisi politik maka diperlukan kebijakan-kebijakan baru, yang menurut Solon adalah memberikan perlindungan yang besar terhadap populasi penduduk, langkah ini disebut dengan kekuasaan hukum termasuk di dalamnya adalah instrumen-instrumen demokratis dari majelis rakyat dan pemeriksaan pengadilan yang adil, disamping itu juga perlindungan kepada hak-hak anak juga harus diperhatikan.
4.      Demiliterisasi Tidak Hanya Berkaitan Dengan Militer
Dalam Paradigma Baru ada yang disebut sebagai kelompok reformis yang menyarankan agar militer tetap berperan dalam mempengaruhi perkembangan politik tetapi tidak lagi untuk mendominasi kursi pemerintahan. Pada kenyataan yang ada, pihak militer tidak akan melakukan intervensi jika tidak ada dukungan dari pihak sipil.
C.      Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik
1.      Kasus Pembunuhan Steven Biko Di Afrika Selatan
Steven Biko adalah seorang pemimpin gerakan kulit hitam yang kharismatik, ia ditangkap di pos polisi penghadang jalan. Ia ditahan di dalam pos tersebut dan kemudian meninggal dengan mulut berbusan dan penuh luka bekas pukulan di pos tersebut sekitar 1 (satu) bulan dari waktu penahanannya.
Dua puluh tahun kemudian, para polisi yang berada pada pos tempat Steven Biko dianiaya meminta pengampunan kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan, namun hal tersebut hanya bisa dikabulkan apabila mereka menceritakan segala tindakan mereka kepada Steven. Konstitusi Transisi Afrika Selatan mengabulkan permintaan mereka dengan memperhatikan segala aspek yang akan ditimbulkan dari putusan tersebut. Jika kekerasan dilawan dengan kekerasan maka tidak akan ada habisnya.
2.      Makna Keadilan dalam Proses Rekonsiliasi
Selanjutnya, istri dari Steven Biko adalah Ntsiki Biko mengajukan tuntutan kepada pelaku yang menganiaya suaminya agar dihukum sebelum para pelaku tersebut melakukan pengajuan amnesti dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan. Bahkan, Ntsiki Biko mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan bahwa pengajuan amnesti adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan hukum internasional. Namun, gugatan tersebut ditolak dan mendalilkan bahwa kewenangan komisi untuk memberikan amnesti, bahkan juga bila diberlakukan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada akhirnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan kemudian menyatakan menolak untuk memberikan amnesti terhadap para pembunuh Steven Biko dikarenakan para pembunuh belum memberikan kesaksian dengan jujur dan pembunuhan tersebut tidak terkait dengan suatu tujuan politik.
3.      Perspektif Hukum Internasional
Pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan, pemberian amnesti kepada pembunuh Steven Biko merupakan inkonstitusional dan bertentangan dengan hukum internasional. Begitu juga dengan negara-negara domestik lebih memilih penghukuman dari pada amnesti karena sudah memiliki hukum yang sah untuk menjatuhkan hukuman daripada upaya untuk pembalasan dendam. Masyarakat internasional dapat dengan sendirinya menegakkan ketentuan-ketentuan hukum dan menghukum kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ada perdebatan antara kelompok yang menganut prinsip “inward looking” versus kelompok yang mengutamakan prinsip “outward looking”. Outward looking adalah semua ketentuan dan badan internasional bersifat mengikat (binding) dan harus dilaksanakan sedangkan inward looking adalah keputusan-keputusan internasional memang perlu dihormati dan dilaksanakan, sebab konsep kedaulatan negara. 
D.      Pengalaman  Beberapa Negara
1.    Negara Amerika Latin
Menurut O’Donnell ada beberapa karakteristik transisi politik di Amerika Latin dan Eropa Selatan, yaitu heterogenitas yang lebih tinggi di Amerika Latin dari pada Eropa Selatan, memenuhi kategori otoriterisme birokratis, dan memiliki unsur-unsur patrimonialis.
2.    Non-Amerika Latin
Di Yunani, suatu kelompok perwira militer tingkat menengah yang disebut junta telah mengambil alih pemerintahan dari Perdana menteri George Papandreou yang menjamin untuk memegang kekuasaan secara sementara dengan dalih mengontrol komunis, menghindari korupsi dan mengembalikan Yunani ke arah demokrasi. Sedangkan di Spanyol, Jenderal Fransisco Franco muncul sebagai pemenang dalam Perang Sipil Spanyol dengan memerintah secara totaliter dengan tujuan untuk memberikan pengarahan-pengarahan kepada masyarakat. Namun, rezim totaliter di Spanyol tersebut akhirnya diganti dengan rezim yang demokratis yang benar-benar berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

TANGGAPAN
Dari tulisan yang terdapat dalam buku karangan Satya Arinanto, dapat dilihat bahwa terdapat suatu hukum yang mengatur dimana jika ada kekuasaan yang otoriter berkuasa maka masyarakat pada negara tersebut menginginkan suatu perubahan ke arah yang lebih baik. Pada masa perubahan dari rezim otoriter ke rezim demokrasi disebut transisi politik. Perubahan situasi politik ke arah otoriter biasanya dilakukan dengan cara pemberontakan oleh pihak militer. Namun, hal tersebut tidak terlepas dari kekuasaan orang sipil yang menggerakkan atau bisa disebut sebagai otak dari pergerakan itu.
            Seluruh permasalahan yang ditimbulkan dalam hal ini adalah tidak terlepas dari Human Rights (Hak Azasi Manusia) dan bagaimana penyelesaiannya. Terdapat 2 (dua) hukum dalam menghukum para pelaku kejahatan tersebut antara lain adalah hukum yang berlaku pada zaman rezim tersebut berkuasa dan hukum yang baru dibuat pada masa transisi.
Permasalahan yang timbul adalah bagaimana cara membersihkan seluruh rezim komunis dan para pejabatnya, hal ini menjadikan hal yang utama pada kalangan internasional. Pada masa perubahan/ transisi ada konsep penengah yang lain dari aturan hukum transisional adalah hukum internasional. Hukum internasional menempatkan institusi-institusi dan proses-proses yang melampaui hukum dan politik domestik. Dalam periode perubahan politik, hukum internasionallah yang menawarkan suatu konstruksi alternatif dari hukum yang ada, walaupun terdapat suatu perubahan politik yang substansial, tetap berlangsung kekal.
Hukum internasional berperan untuk mengurangi dilema dari aturan hukum yang dilontarkan oleh keadilan pengganti dalam waktu transisi dan untuk menjustifikasi legalitas berkaitan dengan perdebatan mengenai prinsip retroaktif.
 Gerakan yang timbul setelah masa transisi adalah komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk menegakkan konsepsi keadilan transisional (transisional justice).Adapun yang diadili pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah kejahatan melawan kedamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Proses transisi politik di Indonesia dimulai pada tahun 1998 dengan munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh para mahasiswa. Gerakan tersebut ditunjang juga dengan melemahnya kondisi ekonomi Indonesia akibat krisis moneter yang melanda Asia pada tahun 1997. Gerakan ini menganggap banyak terjadi ketidakadilan dan penindasan yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Menurut Jimly Ashidiqie, Semua peristiwa yang mendorong mun­culnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerde­kaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah ter­bangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menya­tu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penja­jahan.[1]
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi menurut M. Akil Mochtar, SH. MH., sangat tergantung pada empat faktor kunci yaitu komposisi elite politik, desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non-elite, dan peran masyarakat madani (civil society).[2]
Menurut M. Akil Mochtar, SH. MH. dalam rangka upaya membangun demokrasi di Indonesia maka diperlukan adanya 8 faktor pendukung sebagai berikut:[3]
1) Keterbukaan sistem politik
2) Budaya politik partisipatif egalitarian
3) Kepemimpinan politik yang berorientasi kerakyatan
4) Rakyat yang terdidik, cerdas dan peduli
5) Partai politik yang tumbuh dari bawah
6) Penghargaan terhadap hukum
7) Masyarakat Madani yang tanggap dan bertanggung jawab
8) Dukungan dari pihak asing dan pemihakan pada golongan mayoritas
Setelah reformasi berjalan, keinginan militer untuk berkecimpung dalam dunia politik masih sangat besar. Padahal gerakan reformasi secara politik telah mengariskan kehidupan sosial politik Indonesia setelah mundurnya Soeharto, harus bebas dari segala bentuk cengkeraman militer. Makna yang terkandung dalam semangat itu adalah konsolidasi demokrasi harus memungkinkan terjadinya pembenahan-pembenahan institusi kenegaraan demi mengupayakan pewujudan tatanan politik yang demokratis. Prasyarat utama untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi itu adalah menghapus seluruh pranata militer yang dikenal sebagai asas Dwifungsi ABRI dan struktur teritorial militer.
Secara resmi, alasan untuk menghapus kedua hal itu tertuang dalam TAP MPR Nomor VI tahun 2000 tentang Pemisahan Institusi TNI dan Polri yang menyatakan bahwa: “peran sosial politik dalam Dwi-fungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan POLRI yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.”
Kristalisasi gagasan reformasi militer, sebagaimana tertuang dalam TAP MPR diatas, yang menjadi agenda utama dari gerakan demokratisasi di tahun 1998, dan kemudian disuarakan oleh masyarakat luas terutama kalangan mahasiswa, akademisi dan kelompok pro-demokrasi seperti lembaga swadaya masyarakat.
Alasan kuat untuk sesegera mungkin menghapus peranan sosial politik militer yang disebut sebagai dwi-fungsi ABRI itu adalah ABRI telah menjadikan perannya berdwifungsi itu sebagai senjata utama untuk mematikan segala bentuk kehidupan yang demokratis.
Dalam posisi seperti itu, ABRI (TNI AD) menjadi satu-satunya institusi politik yang berkuasa dan dapat mengatur sendiri seluruh kehidupan masyarakat.
Menurut Robert P Clark, Intervensi angkatan bersenjata dalam politik suatu negara diakibatkan situasi-situasi seperti ini:[4]
1.      Jatuhnya prestise pemerintah atau partai politik yang memegang pemerintahan, menyebabkan rezim yang bersangkutan semakin banyak menggunakan paksaan untuk memelihara ketertiban dan untuk menekankan perlunya persatuan nasional dalam menghadapi krisis, yang selanjutnya menyebabkan penindasan terhadap perbedaan pendapat;
2.      Perpecahan antara atau diantara pemimpin-pemimpin politik, menimbulkan keragu-raguan pada komandan-komandan militer apakah rezim sipil masih mampu untuk memerintah secara kolektif;
3.      Kecilnya kemungkinan terjadinya intervensi dari luar oleh negara yang besar atau oleh negara-negara tetangga dalam hal perebutan kekuasaan;
4.      Pengaruh buruk dari perebutan kekuasaan oleh militer di negara-negara tetangga;
Lebih jauh mengenai fungsi militer dalam negara demokratis bisa kita pelajari dari prinsip-prinsp yang ditawarkan Mayor Jenderal (Purnawirawan) Dr. Dietrich Genschel. Prinsip-prinsip dimaksud, adalah sebagai berikut:[5]
1.      Militer merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif suatu tatakelola pemerintahan. Dengan demikian, militer merupakan elemen pemisahan kekuasaan dalam sistem politik yang demokratis, yang ditandai dengan pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2.      Militer berada di bawah kepemimpinan politik yang telah disahkan secara demokratis, dengan jabatan menteri pertahanan dipegang oleh sipil.
3.      Militer mengikuti pedoman politik yang digariskan.
4.      Militer patuh dan tunduk pada hukum.
5.      Militer dibatasi oleh tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh konstitusi; secara reguler menjaga keamanan eksternal negara (dari serangan atau ancaman dari luar) dan menjaga pertahanan negara. Dalam kasus-kasus tertentu dengan situasi dan batas-batas tertentu yang digariskan secara jelas. (Militer dapat dilibatkan) dalam upaya-upaya untuk menjaga keamanan internal negara dibawah komando polisi.
6.      Militer bersifat netral dalam politik.
7.      Militer tidak dibenarkan memiliki akses untuk memperoleh dukungan-dukungan keuangan diluar anggaran pendapatan dan belanja negara.
8.      Militer dikendalikan oleh parlemen, kepemimpinan politik, kekuasaan kehakiman, dan masyarakat sipil secara umum.
9.      Militer memiliki tanggung jawab yang jelas berdasarkan keahlian profesional yang dimilikinya dan dengan itu, memiliki harkat dan martabatnya.
Untuk menunjang prinsip-prinsip sebagaimana diutarakan di atas diperlukan prasyarat:
1.      Kerangka konstitusi; menetapkan nilai-nilai sosial (martabat manusia dan hak asasi manusia) dan pemerintah yang berdasarkan pada hukum, menetapkan  pemisahan kekuasaan (kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif), mendefinisikan peran dan tugas militer;
2.      Parlemen yang berfungsi; (dipilih melalui) pemilihan secara bebas, (bersifat) multi partai, (dan memiliki) substruktur-substruktur yang perlu (seperti panitia anggaran, panitia pertahanan, ombudsman parlemen);
3.      Pemerintahan sipil; dengan rantai komando (politik) yang jelas. Presiden, Menteri Pertahanan dan dengan menempatkan Kepala Pertahanan dibawah Menteri Pertahanan – di Jerman mata rantai Komando ini mulai dari Presiden ke Perdana Menteri, dan seterusnya;
4.      Kekuasan kehakiman yang mandiri; tanpa pengadilan pengadilan khusus yang berada di luar tanggungjawabnya (seperti pengadilan militer);
5.      Organisasi militer; yang terstruktur, terdidik, dan terpimpin sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri atau membahayakan masyarakat sipil, tetapi dengan tetap mempertahankan efektivitas militer yang tinggi;
6.      Masyarakat sipil yang matang; yang bersatu di bawah ketentuan-ketentuan dasar konstitusi dan mengambil sikap pluralistik tetapi toleran dalam kehidupan bermasyarakat, yang pada gilirannya memerlukan;
7.      Publik terdidik; yang bersedia berpartisipasi dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat, mampu menyeimbangkan kebebasan individual dan kemandirian dengan komitmen terhadap kebaikan bersama (termasuk pertahanan), serta media yang bebas dan beragam;
8.      Elit militer dan elite politik yang kompeten
9.      Pemegang jabatan pada kantor-kantor publik (baik sipil maupun militer) yang memiliki kepercayaan diri, bersedia memenuhi kewajiban, memikul tanggung jawab, dan menerima pembatasan-pembatasan (maksudnya; pegawai negeri tidak perlu takut pada militer. Sebaliknya, personil militer hendaknya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan bangga dalam batasan-batasan hukum yang diberikan).
Sementara beberapa hal pokok yang perlu ditempatkan dibawah kendali politik/parlemen adalah:
1. Hubungan sipil dan militer—integrasi militer ke dalam masyarakat;
2. Kerangka hukum, kesejahteraan sosial dan keamanan;
3. Gaya kepemimpinan, pelatihan dan pendidikan;
4. Kesiapan tempur.






[1] Jimly Asshiddiqie, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: 2005), hlm. 10-11.
[2] M. Akil Mochtar, SH. MH., Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: 2005), hlm.4.
[3] Ibid, hlm. 4.
[4] Robert P Clark, Menguak Kekuasaan dan Politik Di Dunia Ketiga, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 1989) hlm. 155-156.
[5] Dietrich Genschel dalam Kontras, Politik Militer dalam Transisi demokrasi di Indonesia, Jakarta: 2003, hal. 20-22